Sebanyak 439 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menerima Remisi Khusus (RK) Lebaran.
Remisi yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan mereka selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.
Di dalam Lapas Mojokerto saat ini ada 1.029 wraha binaan yang terdiri dari 493 Tahanan dan 536 Narapidana.
“Dari 536 Orang Narapidana kami seleksi sesuai persyaratan sehingga yang berhak mendapatkan remisi sejumlah 439 orang warga binaan,” ujar Kalapas Mojokerto, Rudi, Ahad (30/3/2025) pagi.
Alumni Alip 43 itu berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Remisi yang diberikan oleh Pemerintah ini juga sifatnya gratis tanpa ada biaya apapun,” tegas Rudi.
Dari ratusan penerima remisi, Dua (2) warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana yang membuat mereka bisa menghirup udara bebas lebih cepat.
Mereka adalah, Lutfi Arfandianto perkara Informasi dan Transaksi Elektronik menerima remisi khusus 15 hari pengurangan masa pidana dan M. Imam Safi’i perkara Narkotika menerima remisi khusus 1 bulan pengurangan masa pidana
salah satu warga binaan yang menerima remisi mengungkapkan rasa syukur dan harapannya untuk masa depan.
“Alhamdulillah, ini adalah berkah di hari kemenangan. Saya berterima kasih kepada pihak Lapas yang telah membina kami dan memberikan kesempatan ini. Saya ingin memulai hidup baru dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ungkap Lutfi.
Pemberian remisi khusus Idulfitri ini menjadi wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab. (Ym)






