Wali Kota Surabaya Pimpin Pemberantasan Jukir Liar

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bersama jajaran TNI/Polri, kembali menggelar apel pemberantasan juru parkir liar (jukir) dan aksi premanisme, di Halaman Balai Kota, Selasa (10/6). Apel tersebut juga diikuti oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya.

Apel pagi yang ditujukan, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir, yang sudah disosialisasikan kepada pemilik usaha toko modern ini, dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, bahwa kewajiban setiap tempat usaha, untuk menyediakan lahan parkir dan jukir resmi lengkap, dengan hak-hak pekerja, termasuk asuransi. Ia mengungkapkan, kekecewaannya karena masih banyak pemilik usaha, yang mengabaikan kewajiban menyediakan jukir resmi.

Baca juga  Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal

“Hari ini kami turun. Ada 800 tempat usaha, yang didatangi untuk melakukan pengecekan. Karena saya sudah menyampaikan kalau tidak menyediakan jukir-nya, tidak menggunakan rompi tempat usahanya, maka mereka tidak menghormati orang-orang Surabaya, yang bekerja di sana,” papar Wali Kota Eri Cahyadi.

Ia menginstruksikan, kepada seluruh jajaran Pemkot Surabaya, dan peserta apel untuk tidak ragu melakukan penindakan, terhadap toko modern yang melanggar.“Saya meminta Pemkot jangan ragu-ragu, hari ini datang ke seluruh tempat itu dan lihat, kalau di sana masih belum menyediakan juru parkir yang menggunakan rompi, maka tutup toko itu hari ini,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa penutupan lahan parkir di toko modern diberlakukan, hingga pemilik usaha mematuhi aturan dengan menyediakan jukir resmi. Hal ini dilakukan, untuk memberikan kenyamanan bagi pelanggan toko, karena selama ini banyak kasus curanmor, di halaman toko yang tak dijaga.

Baca juga  Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah Wonokromo

“Ketika sudah memiliki jukir yang dipekerjakan oleh tempat usaha, silahkan buka (lahan parkir) lagi,” imbuhnya.

Penertiban ini juga didukung penuh, oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Ia menyatakan, komitmen seluruh jajaran kepolisian di Surabaya, untuk memberantas premanisme, pemerasan, dan segala perilaku yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada lagi parkir-parkir liar yang mengambil tarif, menetapkan tarif seenaknya. Tidak ada lagi parkir-parkir, yang memaksa para pemuda mengeluarkan uang, di luar ketentuan yang sudah ada,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Kombes Pol Luthfie menilai, kemacetan yang kerap ditimbulkan oleh parkir liar, di jalur-jalur sibuk seperti Jalan Manyar, Kebun Binatang Surabaya (KBS), dan Tunjungan Plaza, adalah dampak dari banyaknya parkir liar di tepi jalan.

“Keluhan-keluhan yang selalu disampaikan oleh masyarakat, berkaitan dengan kemacetan, pemungutan liar, termasuk juga penarikan tarif parkir, yang tidak sesuai bisa segera kita tertibkan,” tambahnya.

Baca juga  Skill Kecantikan Jadi Jalan Kemandirian

Ia menegaskan, tidak akan ada toleransi, bagi pelaku premanisme dan kejahatan lain seperti curanmor. “Mohon maaf, tidak ada keringanan untuk penangguhan. Tidak ada keringanan untuk restorative justice. Semuanya kita proses sampai ke proses persidangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penertiban jukir liar di tempat usaha, dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran, tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir. Dalam Surat Edaran, tertanggal 2 Juni 2025, secara spesifik mewajibkan setiap pemilik usaha, untuk memperkerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam, serta memakai tanda pengenal.

Dasar hukum Surat Edaran ini salah satunya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda), Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *