Kerajaan Arab Saudi menyoroti sejumlah pelanggaran dari proses penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 1446 H/2025 M.
Dari keterangan tertulis yang diterima majalahnurani.com, Jumat (20/6/2025), sejumlah catatan tersebut dikirimkan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk diteruskan ke pihak terkait.
Catatan pelanggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengamatan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, terutama pada fase awal kedatangan jemaah dan validasi data yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya antara kedua negara.
Kedutaan besar Arab Saudi menyebut pelanggaran itu dinilai berdampak langsung pada kualitas pelayanan, kelancaran manasik, hingga aspek keselamatan dan kesehatan jemaah.
Adapun kesalahan-kesalahan tersebut antara lain, Pertama, Memasukkan data jamaah haji Indonesia ke dalam sistem persiapan haji tanpa melalui prosedur resmi.
Kedua, menempatkan jamaah haji Indonesia di hotel-hotel yang tidak sesuai standar dan tidak layak, serta tanpa pendampingan resmi.
Ketiga, memindahkan jamaah haji Indonesia dari Madinah ke Mekkah tanpa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Keempat, tidak mematuhi aturan kesehatan dan ketentuan medis untuk jamaah haji, yang mengakibatkan meningkatnya angka kematian di kalangan jamaah haji Indonesia sebelum dimulainya tahapan pelaksanaan haji. Menurut catat Arab Saudi, jumlah kematian jemaah haji Indonesia mencapai 50% dari total angka kematian jamaah haji dari luar negeri.
Kelima, tidak adanya kontrak resmi dari pihak Indonesia untuk layanan “Dam” dan “Qurban”, padahal sudah diwajibkan dalam sistem.
Keenam, tidak adanya komitmen dari pihak Indonesia untuk menandatangani kontrak resmi terkait layanan dam dan qurban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut Kedutaan Arab Saudi berharap agar Kementerian yang berwenang di Republik Indonesia dapat menyampaikan pemberitahuan ini kepada pihak-pihak terkait di Indonesia untuk segera menindaklanjutinya. (Ym).