KPK Sebut Kuota Haji 20 Ribu Jadi Ladang Korupsi di Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

KPK membeberkan permainan kotor dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji. Pelaku disebut menjual tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya dipakai untuk mempercepat antrean.

“Nah, di sana diberikanlah, kalau tidak salah 20 ribu (tambahan kuota haji dari Arab Saudi), ini seharusnya digunakan untuk itu (mempercepat antrean haji), itu yang sedang kita tangani,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (25/7/2025).

Baca juga  Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji Rp1,4 M

Asep menambahkan, masyarakat muslim Indonesia butuh mengantre jatah haji selama 25 tahun untuk melaksanakan ibadah meski sudah membayar. Karena terlalu lama, Pemerintah Indonesia membuka komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, dan berakhir dengan tambahan 20 ribu kuota.

“Itu untuk memperpendek, memangkas (antrean haji) itu. Berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkat harus lebih banyak,” ucap Asep.

Tambahan kuota itu harusnya dibagi dengan skema yang dibuat khusus, namun, tidak merata pada semua wilayah di Indonesia. Tapi, sejumlah pihak malah membuat kebijakan sepihak demi keuntungan sendiri.

“Iya itu, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi, ada keuntungan yang diambil dari dia (pelaku) ke yang khusus ini,” ucap Asep.

Baca juga  Mentan Amran Polisikan 300 Perusahaan Kelapa Sawit

Sebelumnya KPK sejatinya sudah memeriksa sejumlah penyelenggara travel haji. Proses pembagian jatah tambahan kuota haji kepada penyedia jasa menjadi salah satu objek yang didalami penyelidik.

“Kita sudah panggil travel agent, makanya kita sedang menelusuri dari hilir, kita sudah tahu ada pembagian, tetapi, proses di hilir seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima (kuotanya),” ujar Asep.

Menurut Asep, permainan kotor dalam pembagian kuota haji ini sangat merugikan. Sebab, antrean para jamaah yang harusnya bisa dipersingkat jadi gagal gegara orang berduit mau melaksanakan haji lebih dulu.

“Mungkin kalau 20 ribu (tambahan kuota haji) bisa naik (lama antreannya) menjadi, atau turun 21 tahun, 20 tahun, gitu antreannya,” kata Asep.

Baca juga  Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel, Polda Metro Jaya Terima 687 Aduan

KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *