Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pembukaan blokir rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” ujar Misbakhun dalam keterangan, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya, sempat ramai di media sosial keluhan sejumlah nasabah yang diminta melakukan penyetoran atau penarikan minimal Rp100 ribu ketika mengaktifkan kembali rekeningnya. Hal ini memicu persepsi publik bahwa pembukaan blokir rekening dikenakan biaya. Misbakhun menjelaskan, kebijakan tersebut bukanlah biaya resmi pembukaan blokir, melainkan prosedur internal sebagian bank yang mengatur saldo minimum aktif untuk menghidupkan kembali rekening. Prosedur ini, menurutnya, bersifat teknis dan tidak berkaitan dengan kebijakan PPATK.
“Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden,” katanya. (Ym)












