Kasasi Dikabulkan MA, Travel Umrah Ilegal Dibubarkan

Travel umrah PT Nurza Tanjung dibubarkan setelah kasasi kejaksaan negeri (Kejari) Tabalong Kalimantan Selatan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Putusan ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 2183/K/Pdt/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Sebelumnya, gugatan pembubaran terhadap PT Nurza Tanjung sempat ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tabalong pada 2023 karena dinilai prematur.

Namun, Kejari Tabalong tak menyerah dan melanjutkan upaya hukum kasasi pada 10 Desember 2024 hingga akhirnya dikabulkan.

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, menyebut putusan ini sebagai capaian penting.

“Ini pertama kalinya Kejari berhasil membubarkan sebuah Perseroan Terbatas tanpa melalui putusan pengadilan perdata maupun pidana sebelumnya. Bahkan ini juga yang pertama untuk travel haji dan umrah,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).

Baca juga  DPR Soroti Marak Penipuan Berkedok Jasa Badal Haji

Menurut Anggara, dasar pembubaran merujuk pada Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan RI. “Ini bisa menjadi contoh bagi kejaksaan lain agar travel nakal yang memberangkatkan jemaah secara ilegal dapat ditindak tegas,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari temuan PT Nurza Tanjung yang memberangkatkan 98 jemaah umrah hanya dengan visa transit. Akibatnya, 97 jemaah harus menjalani proses hukum di Arab Saudi. Perusahaan tersebut juga kedapatan memberangkatkan 300 jemaah haji menggunakan visa ziarah, padahal tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ratusan jemaah itu kemudian ditangkap otoritas Arab Saudi dan dibawa ke Jeddah.

Baca juga  Tiba Malam Ini, 4 Kloter Jemaah Haji Jatim di Debarkasi Surabaya Langsung Dipulangkan

Atas pelanggaran tersebut, Tim JPN Kejari Tabalong mengajukan gugatan pembubaran perusahaan. Dalam persidangan, mereka menghadirkan berbagai bukti dan saksi, termasuk Atase Hukum KBRI Riyadh, ahli hukum perdata Universitas Lambung Mangkurat, hingga perwakilan Kementerian Agama RI.

Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, menambahkan bahwa langkah hukum ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021 serta Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *