Pemkot Mojokerto Bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Hampir 5 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemkot Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemusnahan terhadap hampir 5 juta batang rokok ilegal atau tepatnya 4.966.768 batang rokok ilegal, Kamis (23/10/2025).

Pemusnahan ini dilakukan di dua tempat, yakni sebagai simbolis dilakukan di Balaikota Mojokerto dan di PT Pria Mojokerto.

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Mei hingga Juli 2025. Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai maupun dilengkapi pita cukai palsu.

“Lebih dari 4,9 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan, yang diperkirakan nilai barangnya lebih dari Rp 7,3 miliar rupiah dan berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 4,8 miliar,” ujar Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur 1, Kamis (23/10/2025).

Baca juga  Rangkaian Hari Jadi Ke-733 Kabupaten Mojokerto, Bupati Gus Barra Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Jutaan rokok ini dimusnahin dengan cara dibakar menggunakan alat insemerator dengan suhu lebih dari 1.000 derajat celcius.

“Hari ini melakukan kegiatan pemusnahan barang milik negara berupa rokok ilegal. Ini hanya periode bulan Mei hingga Juli 2025. Kalau total sampai dengan triwulan ketiga atau sampai bulan September hasil penindakan di kantor Bea cukai sidoarjo saat ini 160,12 juta batang rokok ilegal,” terangnya.

Dipaparkan Untung, rokok ilegal merupakan PR bagi semua pihak supaya jumlah rokok ilegal ini semakin sedikit.

“Untungnya apa kalau kita bisa menekan rokok ilegal? Pertama penerimaan pajak negara akan naik. Kedua, konsumsi dan peredaran rokok harus diawasi,” paparnya.

Menurut Untung, industri hasil tembakau di Jatim berkontribusi cukup signifikan.

Baca juga  Mulai 2027 Sekolah di Jatim Dilarang Rekrut Guru Honorer Baru

“Mari kita dorong industri hasil tembakau dengan segala aspek keterbatasannya. Dari aspek kesehatan harus kita perhatikan, dari aspek tenaga kerja industri hasil tembakau di Jatim menyerap banyak tenaga kerja,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi mengatakan, Pemkot Mojokerto berkomitmen penuh mendukung pemberantasan rokok ilegal. Namun ada dua hal tidak sekedar menindak, yakni mendidik dan melindungi.

“Kita ingin masyarakat paham mana yang boleh dan mana yang melanggar. Penindakan ini juga azas keadilan. Yang resmi membayar pajak tapi yang ilegal dia mengambil untung tanpa membayar pajak,” ujar cak Sandi, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, tahun 2025 Kota Mojokerto mendapatkan bagi hasil dana cukai sebesar Rp 38,6 miliar. 30 pesen digunakan untuk kesejahteraan masyarakat seperti BLT dan BPJS Ketenagakerjaan, 20 persen untuk pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan dan bantuan usaha. Kemudian 10 persen untuk sosialisasi cukai dan sisanya 40 persen digunakan untuk bidang kesehatan termasuk layanan pengobatan dan kampanye hidup sehat.

Baca juga  Bupati Mojokerto-Dandim 0815 Resmikan KDMP Seduri Mojosari, Serentak Nasional

“Ini bukan hadiah, melainkan hak daerah untuk digunakan untuk rakyat. Dana ini digunakan harus terbuka dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Plt Kasatpol PP kota Mojokerto, Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan unsur dari TNI/Polri. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *