Awas Modus Baru Tilang Elektronik Via SMS

Polri mengungkap modus baru terkait penipuan surat pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) via SMS. Kepolisian lantas meminta masyarakat lebih berhati-hati.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Andika Bayu Adhittama menegaskan pemberitahuan resmi ETLE tidak pernah dikirim lewat SMS.

“Kalau ada pesan lewat SMS yang mengaku tilang elektronik, itu penipuan. Pemberitahuan ETLE resmi hanya melalui WhatsApp atau email,” kata Andika, Selasa (9/12).

Peringatan ini muncul setelah seorang warga bernama Syahri (34) melapor ke polisi karena menerima pesan SMS mengatasnamakan denda tilang. Pesan itu dikirim dari nomor tidak dikenal dan berisi tautan pembayaran denda.

Baca juga  Polisi Bongkar Pabrik Pil Jin di Semarang

Dalam SMS pertama, Syahri diminta segera membayar denda pelanggaran lalu lintas untuk menghindari sanksi tambahan. Pesan itu juga menyertakan tautan mencurigakan.

Hari berikutnya dia kembali mendapatkan pesan serupa dari nomor berbeda yang mengaku sebagai pemberitahuan terakhir sebelum dikenakan penalti ganda.

Saat mencoba membuka tautan tersebut dan memasukkan nomor pelat nomor kendaraannya, sebuah halaman muncul yang menampilkan informasi pembayaran denda sebesar Rp100 ribu.

Di dalamnya juga terdapat pilihan metode pembayaran yang mengarahkan pada penggunaan kartu kredit atau debit.

“Kalau kita isi data, bisa langsung terkuras saldonya,” ujar Syahri. (Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *