Polri Ringkus 20 Tersangka Kasus Judol Internasional

Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Dittipidum Bareskrim.

Sebanyak 20 tersangka itu diamankan selama periode Agustus hingga Desember 2025. Puluhan tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di antaranya Jakarta Utara (Jakut) dan Cianjur.

“Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional,” kata Wira dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1).

Wira menjelaskan pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Ia mengatakan Polri tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga  Polisi Gerebek Kantor Barang Impor Ilegal di Sidoarjo, Puluhan Ribu iPhone Disita

“Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” kata Wira.

Ia menjelaskan dari 20 tersangka itu, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online.

Wira menerangkan para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online.

Situs judi online yang dimaksud yakni T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV) dan 1XBET.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya. (Bg)

Baca juga  Polisi Gerebek Kantor Barang Impor Ilegal di Sidoarjo, Puluhan Ribu iPhone Disita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *