DPR Tegaskan Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas Polri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukan sebagai lembaga pengawas bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menegaskan bahwa anggapan Kompolnas sebagai lembaga pengawas Polri merupakan pemahaman yang tidak tepat. Menurutnya, baik secara konstitusional maupun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, fungsi pengawasan terhadap Polri tidak melekat pada Kompolnas. Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan Polri telah diatur secara jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengawasan tersebut dijalankan oleh DPR RI sebagai lembaga legislatif dan oleh masyarakat secara luas melalui partisipasi publik.

Ia menegaskan bahwa sejak awal pembentukannya, Kompolnas tidak dirancang untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri. Hal itu dapat ditelusuri dari landasan hukum yang mengatur kedudukan dan kewenangan Kompolnas. “Salah kaprah kalau ingin menjadikan Kompolnas sebagai lembaga pengawas Polri. Berdasarkan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, khususnya Pasal 8, serta Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Polri, Kompolnas tidak didesain sebagai lembaga pengawas Polri,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2025).

Baca juga  Bupati Tulungagung Gatut Sunu Terbukti Memeras, KPK: Menerima Rp2,7 Miliar

Habiburokhman memaparkan bahwa Kompolnas hanya memiliki dua fungsi utama yang bersifat konsultatif kepada Presiden.

Pertama, membantu Presiden dalam merumuskan dan menetapkan arah kebijakan kepolisian nasional. Kedua, memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. “Ya, Kompolnas itu memberikan, membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian dan memberikan pendapat kepada Presiden terkait pengangkatan Kapolri dan pemberhentian Kapolri,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa dua fungsi tersebut merupakan mandat utama Kompolnas sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Dua hal itu saja, fungsi utama Kompolnas,” tegasnya.

Habiburokhman juga menyoroti posisi kelembagaan Kompolnas yang berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif. Menurutnya, kondisi tersebut membuat Kompolnas tidak tepat jika dibebani fungsi pengawasan terhadap Polri, yang juga merupakan bagian dari eksekutif.

Baca juga  Polisi Bongkar Pabrik Pil Jin di Semarang

Ia menilai, secara prinsip tata kelola pemerintahan, pengawasan tidak semestinya dilakukan oleh lembaga yang berada dalam rumpun kekuasaan yang sama. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *