Sidang Praperadilan Kuota Haji, Gus Yaqut Optimis Kebenaran akan Terungkap

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas optimistis kebenaran terungkap dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

“Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun,” kata Yaqut usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Yaqut mengatakan sidang praperadilan ini menjadi kesempatan baik untuk membuktikan kebenaran bagi negara.

Dia mengaku lega hingga kini proses praperadilan yang terus dikawalnya terpantau objektif selama dilaksanakan.

Baca juga  BNN Usulkan Vape Dilarang Karena Temuan Kandungan Narkotika

“Saya merasa lega sekali. Karena sejauh ini proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, objektif. Semua pihak, baik pemohon maupun termohon, mendapatkan waktu, ruang yang adil dan seluas-luasnya,” ucapnya.

Dia juga menyoroti adanya kehadiran saksi ahli dari termohon dan pemohon yang sama-sama memiliki kesepahaman.

“Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon dan termohon ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” ucapnya.

Oleh karena itu, dia berharap bukan hanya proses peradilannya, tetapi juga saksi-saksi ahli yang dihadirkan juga memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif.

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya meyakini hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah.

Baca juga  KPK Perpanjang Masa Tahanan Stafsus Yaqut Cholil jadi 40 Hari di Kasus Kuota Haji

“Sehingga, kami berkeyakinan dalam putusannya nanti, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka Sdr. YCQ dalam perkara ini sah,” ucap Budi. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *