KPK resmi menahan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji. Selanjutnya KPK bakal menelusuri peran-peran pihak lainnya.
“KPK masih akan menelusuri dugaan peran pihak lainnya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Budi tak menjelaskan siapa pihak lain yang bakal diusut peran-perannya dalam kasus tersebut. Pihaknya memastikan pemeriksaan selanjutnya akan digelar berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Tentunya pemeriksaannya kembali, berdasar kebutuhan penyidikan,” tutur Budi.
Budi menambahkan, pihaknya tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus kuota haji.
“Kita tunggu perkembangannya,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Guss Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.
Setelah berlarut-larut, KPK akhirnya resmi menahan Yaqut. Singkat cerita, Indonesia mendapatkan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000 kuota. Yaqut menginginkan pembagian kuota haji menjadi 50% haji reguler dan 50% haji khusus. Padahal menurut aturan, harusnya 92% haji reguler dan 8% haji khusus. (Ym)






