Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan bahwa penetapan masyarakat yang berhak berangkat haji harus berlandaskan prinsip keadilan.
“Penetapan perjalanan haji harus memiliki prinsip distribusi berkeadilan. Artinya, negara berkewajiban untuk tetap memberangkatkan, terutama jamaah dalam antrean yang faktanya telah ada jauh sebelum adanya BPKH,” kata Selly dikutip di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Hal itu dia sampaikan guna merespons wacana perebutan atau “war” tiket haji yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat pada saat ini.
Lebih lanjut, Selly menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sistem antrean berbasis nomor porsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 30 ayat (2) serta (3) telah menegaskan bahwa penempatan jamaah dilakukan secara berurutan, sesuai waktu pendaftaran sebagai bentuk keadilan dan kepastian layanan.
“Artinya, antrean adalah konsekuensi sistemik dari keterbatasan kuota, bukan akibat keberadaan satu lembaga tertentu,” ujar dia.
Mantan Pelaksana Tugas Bupati Cirebon itu lantas memandang wacana “war tiket” merupakan gagasan yang mencerminkan upaya inovasi dalam pengelolaan keberangkatan haji. Meskipun demikian, menurutnya kebijakan yang patut diambil sudah sepatutnya tetap berpijak pada prinsip dasar dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.
“Realitas utama kita hari ini, yaitu adanya sekitar 5 juta jamaah yang sudah masuk dalam daftar antrean dan menunggu bertahun-tahun,” ucap Selly.
Oleh karena itu, menurut dia, prioritas utama adalah jamaah yang telah lebih dahulu mendaftar. Ia lalu menegaskan bahwa negara bertanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan keadilan bagi mereka yang telah menunggu dalam sistem yang sah dan diakui.
Berikutnya, Selly juga menyoroti potensi risiko dari skema “war tiket”, terutama jika membuka celah biaya tambahan.
“Menyangkut kemungkinan adanya celah biaya tambahan dalam skema “war tiket”, ini menjadi catatan penting. Tanpa tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel, skema seperti ini berpotensi membuka ruang spekulasi, bahkan komersialisasi yang tidak sehat dalam ibadah haji,” kata Selly.
Ia menyampaikan pula bahwa kebijakan global seperti transformasi layanan haji di Arab Saudi membuka peluang peningkatan kuota Indonesia di masa depan. Namun, peluang itu harus diantisipasi dengan tata kelola yang matang agar tidak memicu ketimpangan baru.
Sebagai solusi, Selly mengusulkan skema “war tiket” dijalankan secara terbatas sebagai opsi tambahan tanpa mengganggu antrean. Skema itu, menurutnya, dapat diprioritaskan bagi lansia, penyandang disabilitas, atau kelompok dengan kebutuhan khusus.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII siap membahas bersama pemerintah secara komprehensif skema terbaik,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penataan sistem antrean harus tetap menjadi fondasi utama sebelum menerapkan inovasi baru, dengan tetap menjaga keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan haji. (Ym)










