Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Bareskrim Polri membongkar sindikat impor ponsel (handphone) ilegal berskala besar dari China ke Indonesia.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan ribu unit ponsel berbagai merek dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, tindakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden RI dan Kapolri untuk memberantas kebocoran penerimaan negara.
Operasi pengungkapan ini dilakukan di enam lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur.
Giat itu berlangsung meliputi gudang, ruko, hingga kantor yang merangkap tempat penyimpanan barang hasil impor ilegal.
Kali ini penggeledahan ini pun dilakukan di sebuah kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) yang terletak di Komplek Ruko Surya Inti Permata Juanda, Blok B, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4).
“Pada hari ini, tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Polri, dan juga melibatkan dari Direktorat Tidak Pidana Cyber Bareskim Polri, dan juga Pusden Bareskim Polri, serta Kortas Tipikor Korpolri, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Kapolri, sedang melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor TSL di wilayah Gedangan, Sidoarjo saat ini,” kata Ade Safri di Sidoarjo.
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, petugas menyita puluhan ribu unit ponsel, mulai dari merek iPhone hingga sejumlah brand ponsel Android, serta belasan ribu suku cadang ponsel. Taksiran nilai total barang gelap itu mencapai sekitar Rp235 miliar.
“Yang pertama adalah merek iPhone sebanyak 56.557 unit dengan nilai valuasinya adalah totalnya Rp225.208.000.000. Kemudian yang kedua juga telah disita HP Android berbagai merek sebanyak 1.625 unit dengan nilai valuasinya atau harganya adalah sebesar Rp5.387.500.000,” ucapnya.
“Dan yang ketiga adalah sparepart HP berupa baterai, charger, kabel, dan lain-lain sebanyak 18.574 pcs. Jadi ada totalnya adalah 76.756 pieces dengan total nilainya adalah sebesar Rp235.089.800.000,” lanjut Ade Safri. Bg











