Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan bagi masyarakat yang mendaftar sebagai peserta masih bisa mendapatkan diskon 50 persen hingga akhir tahun ini.
Pendaftaran diskon 50 persen ini berlaku bagi kepesertaan mandiri dari pekerja rentan. Pekerja rentan adalah mereka yang penghasilannya tidak tetap, pekerjaannya tidak stabil, serta minim perlindungan sosial. Biasanya mereka bekerja di sektor informal seperti pengemudi ojol, kurir, pedagang kecil, petani, nelayan hingga pekerja lepas (freelancer) tertentu.
Diskon setengah harga ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
“Kita juga mendorong untuk kepesertaan mandiri dari pekerja rentan ini dengan, pasti yang pertama adalah memanfaatkan adanya PP 50 Tahun 2025 yang memberikan diskon sebesar 50 persen sampai dengan akhir tahun ini,” ujarnya dalam acara Penganugrahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Gedung BP Jamsostek, Jumat (8/5).
Menurut Saiful, aturan ini dibuat untuk mendorong kepesertaan masyarakat terutama dari sektor informal agar semakin terlindungi. Sasaran utama adalah pekerja di sektor transportasi seperti pengemudi ojek online (ojol).
Selain itu, PP ini ditekankan untuk mempertegas komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan sosial yang terjangkau.
“Diharapkan itu akan mendorong meningkatkan awareness, meningkatkan untuk mendaftarkan dan sekaligus juga mempermudah juga bagi pemerintah daerah untuk menambah jumlah kepersertaannya,” jelasnya. Bg








