Kemenag Buka Sertifikasi Nazir Pengelola Wakaf, Ini Persyaratannya

Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Pelatihan Terintegrasi dan Sertifikasi Nazir bagi pengelola dan praktisi wakaf di Indonesia. Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Pusbangkom SDM Kemenag.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, mengatakan, pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas nazir di tengah perkembangan pengelolaan wakaf produktif.

“Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme nazir sehingga pengelolaan wakaf dilakukan lebih produktif, aakuntabel, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ujar Waryono dalam Keterangan Resmi Kemenag, Selasa (11/5/2026).

Program ini ditujukan bagi seluruh pihak yang mengelola wakaf, seperti nazir perseorangan maupun lembaga, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta praktisi wakaf yang memiliki pengalaman minimal tiga tahun.

Baca juga  Bukan Sekadar Memperbanyak Kampus, Muhammadiyah Fokus Kualitas Perguruan Tinggi

Peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya pendidikan minimal sarjana (S1), sehat jasmani dan rohani, serta bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi dan pelatihan.

Waryono menjelaskan, pelatihan diawali dengan pembelajaran mandiri secara daring pada 9–10 Juni 2026, dilanjutkan kelas interaktif daring pada 11–12 Juni 2026. Pelatihan tatap muka akan berlangsung pada 15 Juni 2026 di Balai Diklat Keagamaan Jakarta, kemudian ditutup dengan uji kompetensi sertifikasi pada 16 Juni 2026.

“Melalui program ini, kami ingin mendorong lahirnya nazir yang adaptif, profesional, dan mampu mengembangkan aset wakaf secara produktif agar berdampak pada kesejahteraan umat,” kata Waryono.

Peserta yang lulus seleksi akan memperoleh modul pembelajaran berbasis kompetensi, pendampingan dari praktisi wakaf, konsumsi dan akomodasi selama pelatihan luring, sertifikat pelatihan, serta sertifikat kompetensi nasional.

Baca juga  Menag Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

Pelatihan dan sertifikasi ini tidak dipungut biaya. Namun, biaya transportasi menuju lokasi kegiatan ditanggung peserta. Peserta juga diwajibkan membawa laptop saat pelatihan tatap muka.

Pendaftaran dibuka hingga 23 Mei 2026 pukul 16.00 WIB dengan mengklik: Pendaftaran Sertifikasi Nazir Wakaf. Peserta harus mengunggah dokumen persyaratan, seperti surat rekomendasi, bukti aktif, ijazah terakhir, KTP, pas foto latar belakang meraj, dan surat pernyataan. Pengumuman peserta yang lolos seleksi akan disampaikan pada 28 Mei 2026. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *