Kemendikdasmen Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli dalam SPMB 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak boleh ada ruang pungutan liar (pungli) hingga gratifikasi di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.

“SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan pembohong, titipan, suap, gratifikasi, maupun mencakup kewenangan,” kata Gogot, Ahad (7/6/2026).

Menurut Gogot, hal itu sejalan dengan kampanye SPMB Ramah yang terus diperkuat Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan. SPMB Ramah menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, prosedurnya jelas, mekanismenya adil, dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

Baca juga  Kemendikdasmen Sebut Angka Partisipasi Sekolah PAUD Naik Jadi 88 Presen

“SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang mengabdi, bukan bersantai. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan berkualitas, tanpa tekanan, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya yang tidak mahal,” ujarnya.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Gogot, juga Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB.

Surat Edaran KPK tersebut menjadi penguatan penting bagi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, tanpa diskriminasi, serta bebas dari pungutan pembohong, suap, gratifikasi, titipan, dan kepentingan. Melalui Surat Edaran KPK, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diingatkan untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.

Baca juga  Alasan Mendiktisaintek Tutup 122 Prodi di PTN-PTS

Surat Edaran tersebut juga menegaskan pentingnya pencegahan konflik kepentingan, ketentuan terhadap ketentuan hukum, dan kewajiban pelaporan apabila terdapat penerimaan gratifikasi.

Gogot pun mendorong dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan panitia SPMB di daerah untuk memperkuat tata kelola SPMB. Dan daerah diharapkan memastikan informasi SPMB tersampaikan secara terbuka, prosedurnya mudah dipahami, kanal pengaduan tersedia dan responsif, serta setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan akuntabel.

“Kunci SPMB Ramah adalah kepercayaan publik. Kepercayaan itu tumbuh ketika masyarakat melihat proses yang jelas, petugasnya berintegritas, informasinya terbuka, dan pengaduan ditangani dengan serius,” ungkapnya.

Kemendikdasmen, kata Gogot, juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan SPMB.

Mulai dari orangtua, calon murid, guru, komite sekolah, organisasi masyarakat, dan media massa diharapkan menjadi bagian dari gerakan bersama menjaga SPMB agar berlangsung bersih dan berkeadilan.

Baca juga  Kemendikdasmen Siapkan Sekolah Baru bagi SDN 10 Terdampak Banjir

Apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan pembohong, permintaan tidak seimbang, titipan, gratifikasi, atau mengakui kewenangan dalam proses SPMB, masyarakat diimbau untuk melapor.

Pelaporan bisa dilakukan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, maupun kanal pelaporan KPK. “Kami mengajak seluruh pihak menjaga SPMB sebagai ruang pelayanan publik yang dijanjikan. SPMB harus menjadi wajah negara yang hadir melindungi hak anak, mendukung orang tua, dan menjaga marwah satuan pendidikan,” pungkas Gogot. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *