Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Rp12,68 Miliar

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan peredaran 8,2 juta batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama mengatakan penindakan dilakukan terhadap dua truk yang berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera pada 11 Juni 2026.

“Dalam hal ini kita berhasil menangkap dua truk. [Satu] berasal dari wilayah Pulau Jawa dan satu dari wilayah Pulau Sumatera yang berhasil kita tindak di wilayah Merak, Cilegon, Banten,” kata Djaka dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Banten, Tangerang Selatan, Jumat (12/6).

Baca juga  Dirut Maktour Masuk Radar KPK, Diperiksa Minggu Depan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dari operasi tersebut, petugas menyita 2.912.000 batang rokok ilegal merek inisial OB dan 5.350.000 batang rokok ilegal merek DH. Totalnya 8.262.000 batang.

Djaka menjelaskan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp12,68 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar.

Detailnya, potensi kerugian meliputi penerimaan cukai sebesar Rp6,16 miliar, pajak rokok sebesar Rp616,34 juta, Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,21 miliar.

Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Merak, Kanwil DJBC Banten, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Djaka mengungkapkan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita sudah menetapkan satu orang tersangka karena yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pengiriman dan sialnya ketangkap di Banten,” ujarnya. Bg

Baca juga  Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel, Polda Metro Jaya Terima 687 Aduan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *