Judi Online Sasar Anak Usia Dibawah 10 Tahun

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengakui, permainan judi online saat ini telah menyasar anak berusia di bawah 10 tahun.

“Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi, populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” kata Ivan, Kamis (7/11).

Bukan hanya dari kategori usia, PPATK juga mencatat persebaran transaksi yang mulai meluas dan tersebar di hampir semua wilayah.

Selain itu, PPATK mencatat persentase transaksi berdasarkan pendapatan. Ivan mengatakan warga yang menyisihkan uangnya untuk judi online bertambah dari semula hanya 10 persen menjadi 80 persen.

Baca juga  Polemik Sertifikat HGB di Atas Laut, Ketua MUI: Ya Allah Terlalu Banget

“Kalau dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk beli online, sekarang sudah sampai Rp900 ribunya dia gunakan untuk judi online. Jadi, kita lihat semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online,” ucap Ivan. (Bagus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *