BGN Stop Distribusi MBG Selama Libur Sekolah, Fokus Benahi Tata Kelola

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) disetop selama masa libur sekolah.

Hal ini untuk mendukung penataan tata kelola MBG yang dilakukan BGN.

“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” ujar Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dirinya menjelaskan, BGN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 pada 17 Juni 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG Tahun Anggaran 2026.

Baca juga  Pemerintah Batal Naikkan Harga MinyaKita, per Liter Tetap Rp15.700

Menurut Agustina, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan program MBG.

“Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG,” katanya.

Kebijakan penghentian sementara distribusi MBG bertepatan dengan masa libur sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

Selama periode tersebut, seluruh penerima manfaat tidak akan menerima MBG, baik siswa sekolah maupun kelompok 3B yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.

Selain itu, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga tidak akan menerima insentif selama masa penghentian distribusi berlangsung.

Baca juga  DPR Minta MBG Disetop Selama Liburan Sekolah

Agustina menjelaskan, kebijakan kali ini berbeda dengan pola yang diterapkan pada periode sebelumnya, termasuk saat bulan Ramadhan yang tetap menggunakan mekanisme distribusi tertentu, seperti sistem bundling.

Pada masa libur sekolah tahun ini, BGN menghentikan seluruh distribusi untuk memberikan ruang perbaikan terhadap sistem pengelolaan program. Menurutnya, momentum libur sekolah akan dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi, penataan kembali, dan penyempurnaan tata kelola MBG agar semakin efektif.

Lebih lanjut, Agustina mengatakan perbaikan tata kelola tidak hanya dilakukan saat libur sekolah semester ganjil maupun genap, tetapi juga pada hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur fakultatif yang ditetapkan pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.

Baca juga  Kembangkan Ekosistem Halal, Kepala BPJPH Diganjar Gelar Kehormatan dari Korea

“Kami ingin melakukan tata kelola kembali dan penataan kembali, sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini untuk perbaikan pengelolaan program MBG,” ujarnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *