MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa mewajibkan penyelenggaran telekomunikasi untuk sisa kuota internet tidak hangus, tetapi dapat diterapkan dengan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Ketentuan itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (24/7/2026).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo Ketua MK saat membacakan amar putusan.

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca juga  KAI Daop 8 Surabaya: 18 Stasiun Terintegrasi dengan KA Commuter Lokal

Pasal tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai bahwa operator wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota milik pengguna.

Sementara Adies Kadir Hakim Konstitusi mengatakan, tarif layanan telekomunikasi harus mencerminkan manfaat yang diterima konsumen, termasuk perlindungan terhadap kuota yang telah dibayar tetapi belum digunakan.

Perlindungan tersebut berlaku bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar. Mekanismenya dapat berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau pilihan lain.

Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” kata Adies.

MK menilai pilihan layanan harus diatur secara tegas agar memberikan kepastian hukum bagi operator sekaligus perlindungan yang adil bagi konsumen.

Baca juga  Prabowo Pimpin Panen Raya Padi dan Tebu Serentak 43 Titik Bersama TNI

Pemerintah pusat juga diminta menyusun formula tarif yang menyesuaikan perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.

Dalam setiap penyesuaian tarif, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi juga diminta melibatkan pemangku kepentingan serta lembaga perlindungan konsumen.

Perkara ini diajukan Didi Supandi pengemudi ojek daring dan Wahyu Triana Sari pedagang kuliner daring. Keduanya menilai aturan sebelumnya memberi keleluasaan terlalu besar kepada operator dalam menentukan masa berlaku kuota.

Viktor Santoso Tandiasa kuasa hukum pemohon mengatakan, pengguna selama ini tidak memperoleh kepastian mengenai alasan kuota yang telah dibayar dapat hilang hanya karena masa berlaku yang ditentukan sepihak oleh operator. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *