Kepala BGN Sudaryono Pecat 261 Pegawai MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) memecat sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) bermasalah yang melakukan pelanggaran.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan pemberhentian tersebut sebagai bentuk bersih-bersih lembaga tersebut yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Adapun mayoritas pegawai non-ASN tersebut diberhentikan karena pelanggaran tidak disiplin.

“Kami mencoba untuk bersih-bersih yang melanggar kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Baca juga  Penyaluran Bansos Via Kopdes Merah Putih Diterapkan September

Sudaryono juga mengungkapkan pihaknya telah memproses sebanyak 48 pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bermasalah. Secara rinci, sebanyak 39 pegawai ASN dikenai hukuman disiplin ringan berupa sanksi mutasi dan demosi, sedangkan 9 lainnya dikenai disiplin berat berupa sanksi pemecatan.

“Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan P3K dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi. Dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” bebernya.

Lebih lanjut, ia membeberkan pegawai ASN dan PPPK yang diberhentikan tersebut melakukan beberapa pelanggaran, seperti terlibat judi online dan korupsi.

Baca juga  Status Ojek Online jadi UMKM, Perpres Tinggal Finalisasi

“Untuk hukuman ASN dan PPPK itu adalah ada yang ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi ngentit-ngentit (bahasa jawa:ambil-ambil dikit) duit. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian (kami) enggak tahu,” tegas Sudaryono. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *