Wali Kota Surabaya Kawal Penegakan Hukum Demi Keadilan Warga

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, bahwa penanganan kasus dugaan penyerobotan dan intimidasi ruko, di kawasan Ngagel Rejo, kini sepenuhnya diserahkan dan diproses secara hukum. Wali Kota Eri meminta pihak pemilik sah, tidak takut dan menyerahkan seluruh mekanisme penyelesaian, kepada aparat penegak hukum.

Terkait kasus tersebut, Wali Kota Eri juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi kemarin, menyusul adanya aduan masyarakat terkait aksi pendudukan paksa, oleh sekelompok oknum organisasi masyarakat (ormas).

“Jangan menggunakan kekerasan. Indonesia ini negara hukum. Jadi jangan mau menang sendiri dan jangan pakai kekuatan premanisme. Selesaikan lewat jalur hukum, karena kalau model begini, rusak tali persaudaraan di Kota Surabaya,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (27/7).

Baca juga  Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Penyakit Zoonosis

Ia menjelaskan bahwa sengketa ini bermula, saat pemilik baru membeli aset ruko di kawasan Ngagel Rejo secara sah, melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari Bank BRI. Namun, pihak pemilik lama diduga tidak terima dan mendatangkan sekelompok orang, untuk menguasai serta merusak bangunan, secara sepihak.

Atas insiden penguasaan paksa tersebut, Wali Kota Eri meminta pemilik ruko untuk melayangkan laporan resmi, ke kepolisian agar proses penindakan, dapat berjalan secara transparan dan terukur.

“Yang diambil paksa kemarin, saya minta lapornya langsung ke polisi, bukan ke Pak Wali. Biar proses hukumnya berjalan. Laporan ke kepolisian, sudah masuk dan saat ini kepolisian sudah memprosesnya,” jelasnya.

Baca juga  Normalisasi Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Wali Kota Eri menegaskan, Pemkot Surabaya bersama Satgas Anti-Premanisme, tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik intimidasi, yang berpotensi merusak iklim investasi dan kondusivitas Kota Pahlawan.

Ia memastikan Satgas Anti-Premanisme akan bertindak responsif, jika kelompok tersebut kembali melakukan aksi penyerobotan, atau mengganggu ketertiban di lokasi.

“Tugas Satgas Anti-Preman itu, ketika lokasi dikuasai (secara ilegal), kita datangi biar hal itu tidak terjadi. Kalau ada aksi seperti itu lagi, ya kita tangkap. Selesaikan saja lewat jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap dengan adanya bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta pengawalan langsung dari pihak Kepolisian, dapat menjamin keamanan pemilik aset, serta kepastian hukum bagi para investor di Kota Surabaya.

Baca juga  Selamatkan Aset Daerah, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli

“Saya berharap kejadian ini bisa diselesaikan secara hukum dan memberi kejelasan, untuk kedua belah pihak,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *