Kuasa Hukum Gus Yaqut Siap Uji Dakwaan KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyatakan siap menghadapi persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang ditangani KPK.

Pernyataan itu disampaikan setelah KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun seluruh konstruksi dakwaan akan diuji di persidangan.

“Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mellisa kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Baca juga  KPK Selidiki 57 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tak Sesuai

Menurut Mellisa, ada sejumlah aspek hukum yang perlu diuji lebih dalam. Di antaranya unsur penyalahgunaan kewenangan, keberadaan kerugian keuangan negara, serta kaitan antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan jaksa.

Tim hukum juga menyoroti karakter kuota haji tambahan. Kuota tersebut merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, status dana jemaah haji secara hukum bukan merupakan bagian dari APBN.

“Ada persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN,” jelas Mellisa.

Ia menegaskan seluruh argumentasi hukum itu akan disampaikan dan dibuktikan di hadapan majelis hakim. Mellisa juga meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan memberi ruang bagi pengadilan memeriksa perkara secara objektif dan independen.

Baca juga  DKPP Sanksi Anggota KPU Naik Helikopter ke Cianjur, Langgar Kode Etik

“Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim,” pungkasnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *