Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan penyaluran bantuan sosial kepada hampir 2,3 juta Keluarga Penerima Manfaat KPM karena terindikasi melakukan transaksi judi online. Penangguhan mencakup penerima bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan PKH.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan temuan itu berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK dalam evaluasi penyaluran bansos triwulan II 2026.
“Hasil evaluasi triwulan II 2026, ada 1.494.652 KPM penerima bansos sembako yang ditangguhkan karena terindikasi judi online,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Jumlah penerima sembako yang ditangguhkan naik lebih dari 2 kali lipat dibanding 2025 yang mencapai sekitar 600 ribu KPM.
Penangguhan juga diberlakukan kepada 794.475 penerima PKH yang teridentifikasi memiliki transaksi terkait perjudian daring.
Kemensos bersama PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, kementerian/lembaga terkait, serta dinas pemerintah daerah masih menelusuri jutaan data penerima untuk memastikan keterlibatan pemilik rekening.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah transaksi dilakukan secara sengaja, tanpa sepengetahuan penerima, atau karena rekening bansos dimanfaatkan pihak lain.
“Sengaja atau tidak sengaja, atau rekening dimanfaatkan orang lain, kita prihatin. Rekening untuk judol padahal KPM ini sangat membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Gus Ipul menegaskan, pemerintah akan mencoret dan mengalihkan hak bantuan jika penerima terbukti sengaja menggunakan dana bansos untuk judi online. Tindakan tegas terutama untuk KPM yang kembali melanggar setelah mendapat peringatan tahun sebelumnya. (Ym)






