Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperkuat sinergi strategis untuk mempercepat pengembangan ekosistem haji nasional.
Kerja sama difokuskan pada perluasan layanan digital, peningkatan jumlah pendaftar haji, optimalisasi pengelolaan dana haji, hingga penguatan bisnis Bank Muamalat sebagai bank syariah.
Komitmen itu ditegaskan dalam Synergy Roadshow 2026 di Makassar yang dihadiri jajaran pimpinan BPKH dan manajemen Bank Muamalat. Kegiatan ini bagian dari upaya kedua institusi memperkuat layanan kepada calon jemaah sekaligus mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander mengatakan, kolaborasi ini lebih dari sekadar hubungan kelembagaan. Ini langkah strategis membangun layanan haji yang terintegrasi dan efisien.
“Sinergi BPKH dan Bank Muamalat bukan sekadar hubungan kelembagaan, tetapi kemitraan strategis untuk menghadirkan layanan haji yang semakin mudah, cepat, dan berkualitas. Kami ingin kolaborasi ini memberi manfaat nyata bagi jemaah dan penguatan bisnis Bank Muamalat,” ujar Harry, Jumat (7/8/2026).
Melalui kerja sama ini, BPKH dan Bank Muamalat akan mengembangkan sejumlah program. Di antaranya optimalisasi BPKH Apps yang terintegrasi dengan pembukaan rekening setoran awal dan rekening pelunasan haji.
Lalu penguatan akuisisi calon jemaah baru, peningkatan cross selling, optimalisasi likuiditas dana haji, serta perluasan layanan pembayaran digital melalui integrasi payment gateway Bank Muamalat.
Direktur Utama Bank Muamalat Imam Teguh Saptono menyebut sinergi ini momentum memperkuat posisi perseroan di ekosistem haji dan umrah yang potensinya besar bagi keuangan syariah.
“Ini upaya bersama menghadirkan layanan, produk, dan nilai tambah yang lebih baik bagi masyarakat. Haji dan umrah adalah ekosistem besar yang punya multiplier effect bagi ekonomi dan sosial,” ujarnya.
Imam menambahkan, pihaknya terus mendorong pertumbuhan lewat segmen ritel, digitalisasi, dan inovasi produk. Beberapa yang sudah berjalan: fitur Bank Haji di aplikasi Muamalat DIN, kemudahan pendaftaran dan pelunasan haji, hingga pemanfaatan Kartu Haji Indonesia. (Ym)












