Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH RI dan Badan Sertifikasi Halal Skandinavia Scandinavian Halal Certification AB/SHC Swedia menandatangani Perjanjian Pengakuan Timbal Balik MRA.
Penandatanganan ini untuk mendukung kelancaran perdagangan produk halal lintas negara.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pengakuan ini menjadi dasar saling pengakuan sertifikat halal sesuai ketentuan peraturan di masing-masing negara.
“Dengan harmonisasi tersebut, proses perdagangan produk halal lintas negara akan lebih mudah tanpa mengurangi jaminan kehalalan produk,” kata Haikal di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Lebih lanjut ia menyebut kerja sama ini bagian dari upaya BPJPH membangun jejaring sinergi-kolaborasi internasional jaminan produk halal. Hal ini diharapkan mendukung sektor industri dan perdagangan produk halal secara saling menguntungkan. Sinergi ini juga sejalan dengan upaya membangun standar halal internasional.
“Halal saat ini tidak lagi hanya bicara aspek agama. Halal sudah menjadi simbol transparansi, ketelusuran traceability, kepercayaan trustability, kesehatan, dan kualitas hidup. Konsep halalan thayyiban harus jadi standar bersama dalam perdagangan global,” ujar Haikal.
Duta Besar Swedia untuk Indonesia, Timor-Leste, Papua Nugini, dan ASEAN Daniel Blockert mengatakan MRA ini akan memperkuat hubungan ekonomi kedua negara.
“Jika negara-negara ASEAN bisa membangun standar halal yang harmonis, itu akan jadi awal yang sangat baik. Kedubes Swedia bersama Business Sweden siap mendukung kolaborasi tersebut,” ujar Blockert.
CEO SHC Swedia Aso Asinger menilai pengakuan ini tonggak penting bagi lembaganya dan membuka peluang lebih luas bagi perdagangan produk halal kedua negara.
“Penandatanganan ini bukan sekadar kesepakatan formal, melainkan tonggak bersejarah bagi Scandinavian Halal Certification AB sebagai lembaga sertifikasi halal pertama di Swedia yang diakui BPJPH,” kata Asinger.
Sesuai MRA, SHC Swedia wajib melaksanakan sertifikasi halal sesuai standar BPJPH, menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal SJPH, serta melakukan surveillance dan witness.
SHC juga harus menyampaikan laporan berkala, menginput data sertifikat halal ke sistem Sihalal, dan memastikan produk ekspor ke Indonesia memenuhi ketentuan pelabelan halal Indonesia.
Sementara BPJPH memberikan pengakuan terhadap sertifikat halal yang diterbitkan SHC sesuai ruang lingkup kompetensi yang ditetapkan melalui proses akreditasi dan penilaian kesesuaian. (Ym)








