Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan nomor porsi haji merupakan hak jemaah yang tidak boleh dijadikan objek transaksi maupun diperjualbelikan.
Penegasan itu disampaikan terkait pendalaman dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler pada operasional haji 2026 di Jawa Timur. Sebanyak 19 pihak telah dimintai keterangan dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi.
Pemeriksaan dilakukan Kemenhaj melalui pengumpulan bahan dan keterangan serta permintaan klarifikasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 14-18 September 2026. Pihak yang dimintai keterangan berasal dari jajaran Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, serta keluarga jemaah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan mekanisme pelimpahan nomor porsi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan hak jemaah.
“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan,” kata Harun, Ahad (20/9/2026).
Menurut Harun, pelimpahan nomor porsi berkaitan langsung dengan hak jemaah sehingga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setiap laporan yang mengindikasikan pelanggaran akan ditindaklanjuti.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi,” katanya.
Kemenhaj menjelaskan mekanisme pelimpahan nomor porsi telah mengatur persyaratan dan pihak yang dapat menerima pelimpahan agar tidak disalahgunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrean keberangkatan.
“Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Harun.
Pendalaman di Jatim masih berlangsung untuk memperoleh gambaran dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji 2026 serta memastikan validitas data dan kepatuhan mekanisme. Bg






