Pemprov Jatim Atur Volume Sound Horeg di Perayaan HUT RI

Sound horeg kembali marak di sejumlah daerah di Jawa Timur menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim Eddy Supriyanto menegaskan kegiatan sound horeg kini sudah diregulasi lewat Surat Edaran Bersama SE Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya.

Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri juga sudah diinstruksikan melakukan penyisiran untuk memastikan kegiatan sesuai aturan.

“Menjelang perayaan kemerdekaan acara sound horeg kembali marak. Bersama Satpol PP serta personel TNI–Polri, kami tengah menelusuri kegiatan tersebut,” kata Eddy, Jumat (14/8/2026).

Dengan adanya SE Bersama, penyelenggara tidak bisa lagi menggelar sound horeg sembarangan. Regulasi itu merinci batas maksimal desibel berdasarkan jenis kegiatan.

Baca juga  Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Khofifah: Jaga Daya Beli Warga

Untuk kegiatan statis atau di satu titik, volume maksimal 120 desibel dengan syarat wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian dan instansi terkait.

Sementara untuk kegiatan non-statis seperti karnaval atau parade keliling, pengeras suara dibatasi maksimal 80 desibel.

SE Bersama juga melarang kendaraan sound horeg melintas di kawasan tertentu, seperti fasilitas kesehatan, area pendidikan, dan tempat ibadah.

Eddy memastikan akan ada sanksi tegas bagi pelanggar. Sanksinya mulai dari pencabutan izin usaha sound system, pembubaran paksa kegiatan, hingga penindakan pidana oleh polisi.

“Jika kegiatannya statis dan berizin resmi seperti konser musik, silakan. Namun, untuk kegiatan keliling yang meresahkan masyarakat, penindakan tegas akan dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai regulasi dalam surat edaran,” tegasnya. (Ym)

Baca juga  HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Kasih Diskon Trans Jatim Mulai Rp81

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *