Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 bukan inisiatif pribadinya.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin 10/8/2026.
Menurut Mellisa, Yaqut menjalankan upaya tersebut karena ada perintah langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
” Sekarang kita mundur ke 2024 yang digadang-gadang menjadi persoalan pokok, di mana ada kuota tambahan terbesar sepanjang sejarah. Sepanjang Indonesia berdiri kuota terbesar adalah 20.000. Nggak pernah ada lagi. Sehingga kalau diperbandingkan enggak akan bisa,” kata Mellisa.
Ia menyebut angka 20 ribu itu kini menjadi salah satu poin utama dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023-2024.
Mellisa menegaskan Yaqut mengupayakan tambahan kuota karena menjalankan instruksi Presiden. “Ya, satu-satunya menteri yang mampu mengupayakan itu, karena itu adalah perintah langsung dari Presiden,” ujarnya.
Namun Mellisa menyebut Yaqut tidak ikut saat Jokowi berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Yaqut baru mengetahui setelah Jokowi mengumumkan tambahan kuota saat momentum Hari Santri.
“Disampaikan kepada beliau setelah diumumkan pada Hari Santri waktu itu oleh Presiden, kuota tambahan diberikan oleh Kerajaan Saudi sebanyak 20.000. Diberikan tapi belum muncul di dalam sistem e-Hajj,” tandasnya.
Pernyataan itu disampaikan jelang sidang perdana Gus Yaqut pada Selasa 11/8/2026. Jaksa Penuntut Umum KPK dijadwalkan membacakan surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 4 tersangka. Selain Yaqut, ada mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
KPK telah menahan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Gus Alex ditahan sejak 17/3/2026.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ym)






