Disdukcapil Surabaya Siapkan Sistem Informasi Pelaporan Data Penghuni Kos

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, menyiapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. Sistem tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda), Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Yang Layak.

Melalui sistem ini, penyelenggara rumah kos nantinya, dapat melaporkan penghuni yang tinggal di tempatnya, baik warga Kota Surabaya, maupun penduduk non-permanen dari luar daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Surabaya, Laily Susanti mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan hunian yang aman, nyaman, dan tertib, sekaligus memastikan administrasi kependudukan, sesuai dengan kondisi tempat tinggal sebenarnya.

“Jadi memang semangatnya Perda 4 Tahun 2026 ini kan menciptakan hunian yang layak. Hunian yang layak itu tentunya terdiri dari kita merasa aman, nyaman, kemudian ketertiban dan lain sebagainya itu, semuanya diakomodasi di sini,” ujar Laily, Ahad (16/8).

Laily menuturkan bahwa Disdukcapil mendorong warga Surabaya, memiliki dokumen kependudukan sesuai dengan lokasi tempat tinggal, secara de facto dan de jure. “Artinya secara de facto dan de jure, di mana yang bersangkutan tinggal, dan di situlah alamat dokumen kependudukannya,” katanya.

Baca juga  Perwali Perda 4/2026 Terbit Tahun Ini, Aturan Rumah Kos Diperjelas

Laily menjelaskan, Perda 4 Tahun 2026 memberikan ruang bagi warga Surabaya, yang tinggal di rumah kos untuk menggunakan alamat tempat tinggalnya, sebagai alamat dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Ini salah satu solusi yang biasanya kesulitan untuk beralamat di alamat kos. Dengan Perda ini bisa menggunakan tempat tinggal kosnya, yang disewa itu menjadi sebuah alamat tempat tinggalnya di KK dan KTP-nya,” kata dia.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Laily menegaskan bahwa penyelenggara rumah kos juga memiliki kewajiban, memberikan izin kepada penghuni untuk menggunakan alamat kos, sebagai alamat dokumen kependudukan.

“Maka di Perda 4/2026 ini pasal 13 ada kewajiban dari penyelenggara kos, atau rumah kos, yaitu wajib mengizinkan, penghuni kos itu untuk menggunakan alamatnya, sebagai alamat dokumen kependudukan,” tuturnya.

Menurut Laily, kesesuaian alamat administrasi kependudukan, dengan tempat tinggal sebenarnya penting agar Pemkot Surabaya, dapat memberikan pelayanan secara lebih tepat sasaran. “Pada saat kami ingin memberikan layanan, intervensi dan lain sebagainya oleh Pemerintah Kota Surabaya, kita cari orangnya enggak ada. Padahal sebenarnya yang bersangkutan ini butuh kita intervensi,” tambahnya.

Baca juga  Pekan QRIS Nasional 2026, Pemkot Hadirkan Tarif Parkir Rp810

Dengan data kependudukan yang sesuai dengan kondisi lapangan, Pemkot Surabaya berharap dapat mengetahui warga, yang tinggal di setiap wilayah secara lebih akurat. “Ini merupakan sebuah solusi bagi penduduk Kota Surabaya, yang kemudian selama ini masih memiliki kesulitan terkait, dengan penyesuaian dokumen adminduk-nya di KK, KTP-nya, sesuai dengan alamat domisili saat ini,” jelas dia.

Laily menegaskan, pendataan penghuni kos tidak hanya berlaku bagi warga yang ber-KTP Surabaya. Pekerja, mahasiswa, maupun penduduk dari luar daerah yang tinggal di rumah kos Surabaya, juga akan didata sebagai penduduk non-permanen. “Nah, ini kita harus bedakan, kalau penggunaan alamat kos di dokumen kependudukan khusus, bagi yang memang sudah ber-KTP Surabaya,” terangnya.

Sementara bagi penghuni kos dari luar daerah, Laily menyebut, penyelenggara rumah kos diwajibkan melaporkan data penghuni, melalui sistem informasi yang disiapkan Disdukcapil Surabaya. “Bagaimana dengan pekerja di Surabaya, atau mahasiswa (dari luar daerah), maka kami juga mewajibkan penyelenggara kos ini untuk melaporkan. Akan kami siapkan sistem informasinya, dalam pelaporan itu untuk mengentry, melaporkan, meng-capture siapa saja, yang menghuni di kos itu,” paparnya.

Baca juga  Wali Kota Surabaya Ajak Mahasiswa Baru ITS Jadi Generasi Kritis

Laily menegaskan, pendataan tersebut tidak serta-merta membuat penghuni dari luar daerah, menjadi warga yang memiliki KK Surabaya. “Tetapi tidak kemudian menjadi ber-KK KTP Surabaya, hanya saja didata sebagai penduduk non-permanen,” imbuh dia.

Menurutnya, pendataan penduduk non-permanen dinilai penting, untuk membantu Pemkot Surabaya menghitung kebutuhan layanan publik, berdasarkan jumlah penduduk yang benar-benar tinggal di suatu wilayah.

“Kalau kita hanya meng-capture orang yang ber-KK Surabaya saja, pemerintah tidak bisa menghitung kebutuhan airnya berapa, kebutuhan contoh beras di wilayah ini ada berapa. Maka dari itu baik yang ber-KK Surabaya, maupun yang tinggal non-permanen, wajib didata dan dilaporkan oleh pemilik kos,” katanya.

Selain menyiapkan sistem informasi pelaporan, Disdukcapil Surabaya juga menyiapkan dokumen, bagi penduduk non-permanen dalam format digital. “Ada kertas dilengkapi scan barcode. Karena kan semuanya sudah digital, jadi bentuknya PDF bisa disimpan, dibawa ke mana saja,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *