Komisi VIII Tolak Usulan BPIH 2027 Rp 107 Juta, Sebut Memberatkan Jemaah

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menolak usulan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji BPIH 1448 H/2027 sebesar Rp 107 juta. Ia menilai angka itu memberatkan masyarakat.

“Pembiayaan yang mereka ajukan ini tentu memberatkan bagi masyarakat dan tidak memahami secara utuh mengenai keuangan haji, kemudian tidak memposisikan lembaga ini setara dengan lembaga yang ada di Saudi,” kata Marwan, Kamis (20/8/2026).

Marwan meminta Kemenhaj merasionalisasi ulang usulan tersebut. Ia memastikan usulan Rp 107 juta akan ditolak Komisi VIII.

“Harus dirasionalisasi, jadi sehingga bisa diturunkan. Maka pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui. Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60/40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin. Pasti kita tidak memenuhi, karena itu juga tidak istitha’ah,” ujarnya.

Baca juga  33 Jemaah Umrah Tertahan di Soetta, Kemenhaj Bakal Tindak Travel Ilegal

Menurut Marwan, kenaikan yang rasional adalah menjadi Rp 92 juta. Ia mencontohkan jika dihitung dari kenaikan kurs dolar dari Rp 15 ribu ke Rp 17 ribu atau naik 6%, maka BPIH dari Rp 87 juta cukup naik menjadi Rp 92 juta.

“Atau kita tadi langsung aja kita konversi aja 6%. Nah, kalau dikali 6% kenaikannya dengan Rp 87 juta itu hanya Rp 92 juta, dibanding yang mereka usulkan Rp 107 juta. Nah, artinya 92 juta itu berdasarkan perubahan untuk nilai tukar, itu masih rasional,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menhaj Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp 107.304.172,02. Dengan komposisi Bipih yang dibayar jemaah sebesar Rp 42.936.068,81 atau 40% dari total BPIH. (Ym)

Baca juga  Sidang Tahunan MPR RI, Prabowo Pamer Capaian 83.907 Rumah Sudah Direnovasi Lewat BSPS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *