Penipuan Haji di Tulungagung, Total Kerugian Rp434 Juta

Seorang tersangka penipuan pemberangkatan haji berinisial MK (40), warga Kabupaten Lombok Utara, NTB, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. MK diduga menipu sejumlah calon jemaah di Tulungagung dengan total kerugian Rp434 juta.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Roni mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan penyidik Polres Tulungagung pada Kamis (18/8/2026).

Setelah dilimpahkan, MK dititipkan dan ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

“Kemarin penyidik Polres Tulungagung telah melimpahkan tahap II atas perkara dugaan penipuan pemberangkatan haji di Tulungagung,” kata Roni, Senin (24/8/2026).

Perkara bermula Januari 2024. Saat itu MK menawarkan program pemberangkatan ibadah haji kepada calon jemaah berinisial AM.

Baca juga  Ruben Onsu Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Pada (28/2/2024), MK bersama seorang perempuan berinisial PR kembali menawarkan program Haji Plus 2024 dengan biaya lebih murah.

“Saat memberikan penawaran, tersangka bersama saksi PR menjanjikan fasilitas hotel, konsumsi, mutowif dan layanan transportasi selama di Mekah,” ungkap Roni.

Korban kemudian tertarik dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening saksi PR. Pada (3/5/2024) rombongan berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta bersama MK dan PR. Namun setibanya di bandara, rombongan tidak bisa terbang ke Arab Saudi.

“Calon jemaah tidak bisa berangkat karena visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa ziarah,” jelas Roni.

Rombongan kemudian dialihkan ke Malaysia dan harus menunggu 3 hari tanpa kepastian. Sebagian calon jemaah menanggung biaya sendiri. Pemberangkatan haji seperti yang dijanjikan pun tidak terlaksana.

Baca juga  Polda dan Kemenkeu Bongkar Sindikat Produsen 3,4 Juta Materai Palsu

Merasa dirugikan, para calon jemaah melapor ke polisi. Total kerugian ditaksir Rp434 juta.

“Setelah terkatung-katung di Malaysia, sebagian calon jemaah dipulangkan ke Indonesia,” pungkas Roni.

Kini perkara memasuki tahap penanganan Kejari Tulungagung. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *