BPJPH Gencar Edukasi Pelaku Usaha Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH Chuzaemi Abidin mengatakan edukasi mencakup ketentuan JPH, pembinaan dan pengawasan, hingga sanksi bagi pelanggar.

“Penting bagi pelaku usaha memahami ketentuan JPH, termasuk kewajiban dan konsekuensi jika terjadi pelanggaran,” kata Chuzaemi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Ia menegaskan kesiapan Wajib Halal butuh pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha sejak proses produksi hingga produk beredar.

“Ada empat jenis sanksi: peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran,” ujarnya.

Baca juga  Bulog Pastikan Stok Beras NTT Aman untuk Korban Gempa, Siapkan Tambahan 67 Ribu Ton

Penerapan sanksi dilakukan bertahap sesuai aturan. “Harus dimulai dari peringatan tertulis dulu. Kalau masih tidak patuh, sanksinya dinaikkan,” kata dia.

Selain produk dalam negeri, BPJPH juga memperkuat pengawasan produk dan bahan baku impor. Untuk itu BPJPH mengerahkan 600-an pengawas JPH yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk wilayah perbatasan.

“Kami akan mendatangi gudang-gudang di post border. Produk impor pasca Oktober 2026 sudah wajib bersertifikat halal. Sanksi akan dikenakan secara berjenjang,” tegas Chuzaemi.

Menurutnya, pengawasan ini untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan produk dan bahan baku impor memenuhi regulasi halal di Indonesia.
“Kita ingin melindungi umat bahwa produk yang masuk betul-betul mematuhi ketentuan halal,” pungkasnya. (Ym)

Baca juga  Korsel Minta RI Beri Insentif Baterai Nikel untuk Kendaraan Listrik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *