Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, mendorong pemerintah untuk mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia di tengah masih tingginya angka pengangguran.
“Sekarang Saudi sudah punya UU baru yang menjamin hak-hak dan perlindungan terhadap domestic worker. Oleh karena itu mungkin sudah saatnya pula Indonesia membuka kembali pengiriman PMI ke Saudi,” ujar Buya Anwar, Ahad (30/8/2026).
Menurut Buya Anwar, berbagai program pemerintah memang telah membuka lapangan pekerjaan baru. Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan, usaha padat karya Kementerian PU, revitalisasi tambak Pantura, modernisasi 1.000 kapal nelayan, perkebunan rakyat, hingga program magang nasional disebut telah merekrut sekitar 3,6 juta tenaga kerja.
Namun, penyerapan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan pengangguran. Karena itu, pemerintah dinilai perlu menempuh strategi lain dengan memperluas akses pekerjaan bagi masyarakat Indonesia, termasuk melalui penempatan tenaga kerja secara legal dan terlindungi ke luar negeri.
Dia menyebut, dari data yang ada terlihat dengan jelas bahwa lapangan kerja yang tersedia di dalam negeri tidak mampu menyerap angkatan kerja yang ada sehingga angka pengangguran masih saja tetap tinggi.
“Untuk itu pemerintah tentu harus melirik pekerjaan yang tersedia di luar negeri,” ungkapnya.
Dalam konteks penempatan PMI, Buya Anwar menilai Arab Saudi merupakan salah satu negara yang patut dipertimbangkan kembali sebagai negara tujuan.
Selama ini PMI bekerja di berbagai negara dan sektor, mulai dari sektor domestik, manufaktur, perkebunan dan pertanian, hingga konstruksi dan jasa.
Adapun penempatan PMI ke Arab Saudi sendiri telah dihentikan sementara melalui kebijakan moratorium sejak 2015.
Kebijakan tersebut diberlakukan antara lain karena tingginya kasus kekerasan terhadap PMI serta belum memadainya perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, khususnya pekerja domestik.
“Dengan menyepakati bersama pemerintah Saudi tentang sistem penempatan dan pengawasan serta perlindungan yang jauh lebih baik dari masa-masa sebelumnya,” ujar Buya Anwar. (Ym)












