Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus yang diduga digunakan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan PT CNI diduga menjalankan operasi pertambangan tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun tetap melakukan ekspor nikel.
“Bahwa pada 2017-2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB, namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (31/8).
Saiful menyebut PT CNI juga diduga melakukan kongkalikong dengan penyelenggara negara untuk memanipulasi kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor di atas 1,7 persen.
“Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” tutur Saiful.
Selain itu, PT CNI diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK, hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen dan melakukan penggeledahan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, serta DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kejagung menerima penyerahan uang senilai Rp401 miliar terkait kasus ini. Uang tersebut kini dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Bahwa saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Saiful. Bg






