Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa tidak akan ada lagi istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 2027.
Ia menjelaskan, seluruh PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan hasil pembahasan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Ya, kami kemarin sudah membahas dengan Mendikdasmen bahwa insyaallah yang PPPK paruh waktu itu sudah dipastikan seluruhnya diangkat menjadi penuh waktu,” ujar Lalu Hadrian di Gedung DPR RI, Rabu (2/9/2026).
Menurut Lalu Hadrian, status aparatur sipil negara (ASN) mulai 2027 hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Tidak ada lagi pembagian status PPPK menjadi penuh waktu dan paruh waktu. “Jadi ASN itu sekarang terdiri dari PNS dan PPPK saja mulai 2027, tidak ada istilah penuh waktu dan paruh waktu,” jelas dia
Meski begitu, Lalu Hadrian menekankan bahwa PPPK yang ingin beralih menjadi PNS tetap harus mengikuti tahapan seleksi CPNS. Pemerintah akan menyiapkan formasi untuk proses tersebut. “Kemudian yang penuh waktu atau PPPK penuh waktu yang hari ini, yang ingin menjadi PNS ya, itu harus melalui tahapan seleksi CPNS yang formasinya nanti akan disiapkan,” kata dia.
Lalu Hadrian menambahkan, pemerintah juga akan memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi CPNS. Menurut dia, terdapat sekitar 170.000 lebih tenaga non-ASN yang akan mendapat kesempatan mengikuti tes CPNS mulai awal 2027. “Kemudian bagaimana nasib yang non-ASN, yang 170.000 sekian itu, itu juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes CPNS mulai tahun anggaran 2027 atau mulai awal Januari 2027,” ungkap Lalu Hadrian.
Lalu Hadrian memastikan bahwa Komisi X DPR RI akan terus mengawal proses penyelesaian status tenaga pendidik tersebut. Dia meminta pemerintah tidak kembali menunda penyelesaian persoalan status guru.
“Setelah klaster ini nanti tuntas, yang berikutnya yang harus kita lakukan adalah bagaimana kita menghitung formula kesejahteraan guru-guru kita,” ucap Lalu Hadrian. (Ym)












