242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Bupati: Wujudkan Zero Konflik

Sebanyak 242 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima di Kabupaten Mojokerto, Selasa (8/9/2026).

Penyerahan ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset wakaf serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Kegiatan berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama GMT Pemkab Mojokerto. Secara simbolis, sertifikat diserahkan Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa kepada 10 perwakilan nazhir dan lembaga penerima.

10 penerima simbolis tersebut antara lain Yayasan Al-Mabniyatul Ihsan Balongwono, Yayasan As-Syarif Brangkal, PCNU Mojokerto di Japan, Yayasan Al Amin Ngingasrembyong, Yayasan Riyadlul Ilmi Brangkal, Muhammadiyah Randubango, Ponpes Robithotul Ulum Jatirejo, NU Masjid Al Hidayah Sidoharjo, Ponpes Nurul Islam Pungging Tunggalpager, dan Siswoyo untuk TPQ Desa Jabon.

Baca juga  Pemkab Mojokerto Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bupati Gus Barra Ajak ASN Teladani Akhlak Rasul

Bupati yang akrab disapa Gus Barra menegaskan sertifikasi tanah wakaf adalah bagian penting dari program ‘Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf’.

“Pada hari ini kita bersama-sama menyaksikan penyerahan 242 sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto. Sertipikasi ini memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset wakaf,” ujar Gus Barra.

Menurutnya, kepastian hukum penting agar tanah wakaf yang digunakan untuk keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan tetap terjaga sesuai ikrar. Sertifikasi juga menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi konflik pertanahan.

Gus Barra mendorong percepatan pendataan dan inventarisasi tanah wakaf yang belum bersertifikat. Pemdes, kecamatan, Kantor Pertanahan, dan Kemenag diminta berkoordinasi untuk menuntaskan administrasi.

Baca juga  Bangun Disiplin Berlalu Lintas, Polsek Pacet Edukasi Ratusan Pelajar di Mojokerto

“Dari langkah inilah kita dapat membangun ‘Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf’. Target ini kita wujudkan melalui administrasi yang tertib, status hukum yang jelas, serta pengelolaan tanah wakaf yang sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.

Ia juga menekankan peran nazhir untuk menjaga dan mengelola aset wakaf secara amanah. Jika sesuai ikrar, aset wakaf dapat dikembangkan secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim menyebut 242 sertifikat ini bagian dari target 400 bidang pada 2026. Pemkab Mojokerto mendukung melalui anggaran percepatan, khususnya untuk pemecahan bidang dari sertifikat induk.

“Masih terdapat 158 bidang yang perlu diselesaikan. Kami mengimbau para pengurus wakaf, camat, dan kepala KUA untuk membantu melengkapi akta ikrar wakaf agar segera bisa disertifikatkan,” tegas Naim. (Ym)

Baca juga  Donasi Terkumpul Rp146,19 Juta, Pemkot Mojokerto Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *