Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi KPK Benarkan Ada Fee Percepatan Haji Khusus

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Kasi Pendaftaran Kemenag tahun 2012-2021, Ridwan Kurniawan dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Saat persidangan, jaksa menampilkan barang bukti uang nomor 0686. Ridwan menyebut uang itu merupakan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus PIHK untuk pelaksanaan haji khusus 2024.

“Ini uang apa?” tanya jaksa.
“Itu uang percepatan fee,” jawab Ridwan.
“Dari mana sumbernya?”
“Dari PIHK,” jawab Ridwan.

Ridwan menyebut total fee percepatan itu mencapai USD 786 ribu dengan pecahan USD 100.

Baca juga  Juli 2026, Pinjol Capai Rp105,63 Triliun

“2024 atau 2023?” tanya jaksa.
“2024,” jawab Ridwan.

“Nilainya berapa?”
“786 USD (ribu),” jawab Ridwan.
“Pecahan atau bundar?”
“Pecahan 100 USD,” jawab Ridwan.

Ridwan mengaku telah mengembalikan uang itu ke PIHK. Namun menurutnya, uang sempat berada di tangan Gus Alex. Dari total USD 786 ribu, hanya USD 700 ribu yang dikembalikan.

“Sebelum sampai ke tangan saudara, ini kan mau dikembalikan ke PIHK. Betul ya? Uang ini sudah pernah di tangannya Gus Alex atau tidak?”
“Iya,” jawab Ridwan.

“Berapa nilai yang saudara hitung kembali ke PIHK?”
“(USD) 700 ribu,” jawab Ridwan.
“Berarti uang ini pernah sampai ke Gus Alex dengan nilai 786 ribu US dollar, namun kembali ke PIHK kurang 86 ribu?”
“Iya,” jawab Ridwan.

Baca juga  Komisi XI DPR Usul RUU Perampasan Aset Diterapkan untuk Semua Tindak Pidana

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *