Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong penerapan skema setoran angsuran pelunasan biaya haji sejak masa tunggu hingga pelunasan. Skema ini dinilai membantu calon jemaah merencanakan keuangan lebih baik.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Penghimpunan, Transformasi dan Teknologi Informasi BPKH Harry Alexander mengatakan, penerapan cicilan masih menunggu aturan pelaksana dari Kementerian Haji dan Umrah.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah. Undang-undang 14 tahun 2025, umurnya baru genap setahun. Tapi ada satu peraturan pelaksana, namanya Keputusan Menteri Haji dan Umrah, untuk menetapkan besaran setoran angsuran,” kata Harry usai Soft Launching BPKH Apps di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Harry, aturan tersebut penting untuk menentukan nominal angsuran. Apakah Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, atau Rp 1 juta, sehingga jemaah bisa mencicil pelunasan secara bertahap.
“Nah ini kita sedang menunggu, tentu saya tahu ini karena kementerian baru, membutuhkan waktu untuk menerbitkan, tapi ini sedang ditunggu-tunggu oleh para jemaah haji, karena dengan seperti ini maka jemaah haji secara finansial plan jadi lebih mudah, bisa menabung, bisa mencicil pelunasan sehingga tidak kaget-kaget,” ujar Harry.
Ia mengingatkan jika pelunasan dilakukan dadakan akan berpotensi menimbulkan keputusan finansial berat seperti menjual aset murah atau berutang.
“Kalau dadakan, pasti akan ada for sale aset untuk pelunasan kan, jual murah, bisa ngutang,” jelasnya.
Harry juga mengimbau jemaah memastikan setoran atau cicilan tercatat di BPKH Apps. Jika dana tidak muncul di sistem, jemaah diminta waspada dan melakukan pengecekan. Hal sama berlaku saat memilih bank syariah, pastikan bank tersebut mitra BPKH.
Ia mencontohkan jemaah dengan penghasilan harian seperti pengemudi andong di Jogja, Pak Bambang. Dengan mencicil, beban Rp 20 juta tidak terasa berat karena bisa disisihkan dari pendapatan harian.
“Nah kalau dia tiba-tiba diminta Rp 20 juta, bingung. Tapi kalau dia cicil, dia bisa dari alokasi duit penerimaan Andongnya untuk bayar,” jelas Harry. (Ym)






