Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negara Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, menilai Jokowi memiliki informasi penting terkait kuota haji tambahan karena saat menjabat presiden menghadiri pertemuan dengan Raja Arab Saudi.
“Maka melalui persidangan ini, Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia agar dapat memanggil melalui penuntut umum Bapak Joko Widodo untuk menerangkan terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode.
Menurut dia, keterangan Jokowi penting karena kuota haji tambahan menjadi salah satu obyek dalam perkara tersebut.
“Karena bagi kami ini sangat-sangat penting, karena ini adalah obyek daripada perkara ini,” ujar Wa Ode.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Wa Ode menilai saksi yang diperiksa dalam persidangan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, tidak mengetahui secara detail mengenai kuota haji tambahan.
Wa Ode kemudian menyoroti persoalan peruntukan kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Dia mempertanyakan apakah kuota tersebut hanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler atau dapat digunakan untuk jemaah haji khusus.
“Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan tersebut diberikan untuk jemaah haji Indonesia, sehingga bisa digunakan untuk haji reguler maupun haji khusus? Saksi tidak mengetahui hal tersebut,” kata Wa Ode.
Wa Ode kembali menegaskan Jokowi merupakan pihak yang dinilai lebih mengetahui persoalan kuota tambahan tersebut.
Oleh karena itu, dia memilih tidak melanjutkan pertanyaan kepada saksi dan meminta Jokowi dihadirkan di persidangan.
“Yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo. Sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang, demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya,” ujar Wa Ode. (Ym)






