DPRD Kota Mojokerto Libatkan Hasil Uji Publik dalam Finalisasi Tiga Raperda Inisiatif

DPRD Kota Mojokerto melibatkan hasil uji publik dalam tahapan finalisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif 2026.

Sebelumnya uji publik dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan sejumlah pihak terkait.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, S.T., mengatakan, proses penyusunan Raperda tetap melibatkan hasil uji publik. Ini menjadi bagian penting, sebab berbagai saran, masukan, maupun usulan yang disampaikan masyarakat dalam uji publik menjadi bahan untuk penyempurnaan draf Raperda.

Masukan dari masyarakat tidak sekadar menjadi bahan pertimbangan, tetapi akan diakomodir dalam draf Raperda sesuai dengan substansi dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Cegah Karhutla, Polres Mojokerto Mitigasi dan Perketat Pengawasan Titik Rawan Hutan

“Masukan dan saran dari masyarakat akan kami masukkan dalam draf Raperda. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Deny Novianto, Rabu (16/9/2026)

Ia menjelaskan, setelah draf Raperda disempurnakan, maka tahapan berikutnya adalah finalisasi di internal DPRD Kota Mojokerto.

Finalisasi tersebut dilakukan untuk memastikan materi dan substansi Raperda telah disusun secara komprehensif sebelum memasuki pembahasan bersama Pemerintah Kota Mojokerto.

“Selanjutnya akan dilakukan finalisasi secara internal di DPRD. Setelah itu, Dewan akan berkirim surat kepada pihak eksekutif untuk dilakukan pembahasan bersama,” terangnya.

Deny menambahkan, pembahasan bersama antara DPRD dan eksekutif menjadi tahapan penting sebelum Raperda diajukan dalam rapat paripurna.

Baca juga  Warga Mojokerto Jadi Korban Hilang Kapal Virgo, Keluarga Berharap Segera Ketemu

Setelah seluruh proses pembahasan dan penyempurnaan selesai, tiga Raperda inisiatif tersebut akan diajukan ke rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah pembahasan bersama selesai, selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna untuk proses pengesahan dari Raperda menjadi Perda,” pungkasnya.

Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mampu mengakomodir kebutuhan serta aspirasi masyarakat Kota Mojokerto. (ADV-ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *