Demo Hari Leduat Mahasiswa UINSA, Wartawan Dilarang Masuk

Sejumlah wartawan dari berbagai media sempat dilarang masuk ke kawasan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) untuk meliput aksi demo tolak Akhmad Muzakki jadi rektor periode kedua.

“Media gak boleh masuk, perintah pimpinan seperti itu,” ujar petugas keamanan, Kamis (17/9/2026).

Petugas tidak menyebutkan alasan yang jelas pelarangan tersebut. Padahal beberapa waktu sebelummya, sejumlah media sudah masuk dan berada di dalam kampus untuk meliput aksi ini.

Sementara itu, Humas UINSA, Nur Hayati membantah adanya pembatasan peliputan aksi di UINSA. Menurutnya, pelarangan itu adalah kewenangan kepolisian.

“Mboten (tidak ada pelarangan), Tapi di luar itu kewenangan tim keamanan dari kepolisian, jadi monggo ijin ke pihak keamanan,” ujarnya kepada media.

Baca juga  Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditutup Total Imbas Karhutla yang Meluas

Kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) kembali membara, Kamis (17/9/2026). Ratusan mahasiswa kembali menggelar aksi menuntut Rekor, Prof Akhmad Muzakki yang baru dilantik agar mundur.

Aksi tersebut merupakan buntut pelantikan Muzakki sebagai Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026-2030. Ratusan mahasiswa turun ke kampus sejak Rabu (16/9/2026) sehari setelah Muzakki dilantik Menteri Agama di Jakarta.

ada delapan poin tuntutan yang dilayangkan massa. Tujuh plus delapan tuntutan UINSA itu yakni, pertama, copot secara tidak hormat atau mundur secara pribadi Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, kedua, Mendesak pimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya untuk memberikan pernyataan publik terkait PPID yang baru terbentuk pada tahun 2025, terhitung selama 3 tahun UINSA mengkhianati mandatori UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi, ketiga, Usut tuntas kasus Kopertais yang melibatkan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai terlapor.

Baca juga  Manajemen Kapal Virgo Buka Suara Penyebab Kapal Terbalik

Keempat, Menuntut klarifikasi dan tenggat waktu atas terlambatnya pembagian buku, KTM, dan almamater mahasiswa baru, kelima, menuntut pertanggungjawaban atas penerimaan mahasiswa baru yang terlalu banyak sehingga berdampak pada keterbatasan fasilitas di kampus, dan ke-enam, Hapus kebijakan jam malam yang tidak pro terhadap kebutuhan non-akademik mahasiswa.

Ketujuh, Menuntut pertanggungjawaban atas kebijakan penentuan UKT mahasiswa baru yang tidak pro mahasiswa menengah ke bawah, dan Hapus mekanisme peminjaman tempat yang selalu dipersulit. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *