Menteri Hukum di Unair Sebut RI Kuasai 25 Persen Paten ASEAN, Monetisasi Baru 0,08 Persen

Indonesia menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di ASEAN, namun kontribusi ekonomi dari pemanfaatan paten tersebut masih 0,08 persen. Tantangan saat ini bukan menghasilkan invensi, melainkan memastikan hasil riset dan paten terhubung dengan industri, investasi, dan pasar.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah memperkuat ekosistem kekayaan intelektual agar paten menjadi aset ekonomi.

“Indonesia menguasai sekitar 25 persen share paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru sekitar 0,08 persen. Karena itu kita harus memastikan bahwa paten tidak berhenti di sertifikat, tetapi berlanjut menjadi teknologi, industri, dan nilai ekonomi,” ujar Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” di Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Baca juga  Suahasil Nazara Dilantik Menjadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

“Kami juga sedang mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) menjadi proyek strategis nasional sehingga dukungan pendanaan dan fasilitas bagi kampus maupun inventor dapat semakin kuat,” lanjutnya.

Menurut Supratman, sertifikat paten bukan garis akhir inovasi, melainkan titik awal mempertemukan riset dengan industri, pembiayaan, dan pasar.

Akademisi Rocky Gerung menilai inovasi hanya berkembang di lingkungan yang menghargai pertukaran gagasan dan kebebasan berpikir.

“Inovasi hanya bisa tumbuh di tempat argumentasi dijaga. Artificial Intelligence pada dasarnya adalah komunal intelektual yang digunakan manusia untuk memperluas kemampuan berpikir dan menghasilkan pengetahuan baru,” kata Rocky.

Ketua Pusat Akselerasi Inovasi dan Bisnis Universitas Airlangga M. Nafikh Ryandono menjelaskan riset dasar umumnya dilakukan lembaga penelitian dan perguruan tinggi, sementara paten berada pada fase riset terapan yang butuh keterlibatan industri.

Baca juga  Bulog Gandeng PT Padi Indonesia Maju Perkuat Beras Premium

“Posisi paten ada pada riset aplikasi. Setelah itu dibutuhkan industri untuk membawa teknologi menuju tahap produksi dan komersialisasi. Karena itu diperlukan orkestrasi yang lebih baik agar proses pengembangan inovasi tidak terputus di tengah jalan,” jelas Nafikh.

Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menyoroti rendahnya investasi riset dan pengembangan di sektor usaha. Perusahaan yang memiliki fasilitas R&D masih di bawah 50 persen. Sebanyak 51 persen perusahaan mengembangkan teknologi mandiri, 21 persen berkolaborasi dengan industri lain, 19 persen bekerja sama dengan BRIN, dan 6 persen memperoleh teknologi melalui pembelian atau lisensi paten.

“Riset membutuhkan waktu panjang dan biaya yang tidak murah. Karena itu kita perlu menghubungkan kebutuhan industri dengan kekuatan riset yang dimiliki perguruan tinggi. Kita harus mengetahui kampus mana yang memiliki keunggulan pada bidang tertentu agar hasil risetnya dapat menjawab kebutuhan dunia usaha,” ujar Shinta.

Baca juga  Pertamina Pastikan Harga BBM Pertalite dan Biosolar Tidak Naik hingga Akhir 2026

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menilai hasil riset dan paten perlu didorong masuk ke rantai nilai ekonomi kreatif.

“Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Ekonomi Kreatif yang baru ditandatangani Presiden Prabowo bulan lalu, ada 21 subsektor baru. Di sana ada teknologi baru yang masuk berarti nanti membutuhkan banyak paten karena mereka banyak kaitannya dengan AI, blockchain, cyber security dan lainnya. Tugas kami bagaimana untuk fasilitasi pendanaan agar mereka bisa naik kelas dan KI mereka tidak hanya untuk dalam negeri tapi juga go global,” ujar Riefky. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *