Kemendikdasmen Dorong Transformasi Layanan BK, Tak Boleh Terjebak Sebagai Polisi Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong transformasi layanan bimbingan dan konseling (BK) di satuan pendidikan melalui pendekatan transformatif-komprehensif yang preventif, proaktif, dan memberdayakan seluruh murid.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan layanan BK tidak boleh lagi terjebak paradigma lama sebagai polisi sekolah.

“Layanan BK tidak boleh lagi terjebak paradigma lama sebagai ‘polisi sekolah’ atau tempat menghukum anak nakal. Arah kebijakan BK bergeser dari kuratif-administratif menjadi model transformatif-komprehensif yang tidak menunggu masalah datang, melainkan membangun ekosistem perkembangan murid yang proaktif dan data-driven,” ujar Atip Sabtu (17/9).

Baca juga  Mendikdasmen Dorong Siswa SMK juga Miliki Sertifikat Pelatihan

Ia menegaskan disrupsi digital, tekanan prestasi, kecanduan gawai, krisis identitas, perundungan siber, hingga kompleksitas pilihan karier menuntut peran guru BK sebagai fasilitator perkembangan, coach, dan advokat.

Layanan BK transformatif bersandar pada empat pilar yaitu developmental, komprehensif, sistemik, dan transformative justice.

Kemendikdasmen kini merekonseptualisasi Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah agar responsif terhadap tantangan zaman. Pemerintah juga berupaya mengatasi kesenjangan rasio ideal guru BK.

Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan STEM dan Kompetensi Guru Maila Dinia Husni Rahiem menjelaskan kementerian menyiapkan 270 ribu pembimbing lewat modul pelatihan “Tujuh Jurus BK Hebat” berbasis Learning Management System (LMS).

Baca juga  Kemendikdasmen Resmikan OSN Dikmen 2026 di UMM, 540 Finalis dari 28 Provinsi Bertanding

“Tujuannya bukan mengubah seluruh guru menjadi guru BK profesional, melainkan membekali setiap pendidik dengan basic counseling skills,” jelas Maila.

Ia menyebut peran guru wali juga diperkuat berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, di mana 2 jam tatap muka dapat dialokasikan untuk bimbingan mendalam kepada murid.

Ketua Umum Pengurus Besar ABKIN Moh. Farozin mengatakan layanan BK tidak hanya untuk murid yang mengalami kesulitan, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan, pengembangan, dan pemeliharaan. Ia menekankan pentingnya rasio satu guru BK untuk 150 murid. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *