Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria memberikan klarifikasi soal status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang disebut menjadi pegawai BUMN selama dua tahun.
Dony mengatakan para manajer tersebut sejatinya bukan pegawai BUMN, melainkan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk menjalani pembinaan koperasi selama dua tahun.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN, ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini. Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah,” ujar Dony kepada media Selasa (22/9).
Dony mengatakan pembinaan para manajer Kopdes selama masa penugasan tersebut akan dilakukan oleh Agrinas Pangan Nusantara. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci struktur hubungan kerja maupun status para manajer selama ditempatkan di bawah perusahaan tersebut.
“Pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan. Nanti akan ditanyakan sama Pak (Dirut Agrinas Pangan) Joao, ya. Silakan nanti didiskusikan sama Pak Joao, nanti Pak Joao yang akan menjelaskan mengenai structure-nya,” ujarnya.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari sebelumnya yang menyebut manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara (ASN).
Qodari sebelumnya mengatakan para manajer akan ditempatkan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.
Menurut dia, penataan tersebut mencakup kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, hingga skema pengupahan. Bg









