Pemerintah menyebut masa tunggu jemaah haji secara faktual kini turun menjadi rata-rata 14 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sebelumnya masa tunggu haji terlama mencapai 49 tahun.
Dahnil menjelaskan, pemerintah kemudian melakukan perubahan formula sehingga masa tunggu rata-rata nasional menjadi 26 tahun. Namun, setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi data jemaah, masa tunggu faktual kini menjadi sekitar 14 tahun.
Dahnil menjelaskan, pemerintah kemudian melakukan perubahan formula sehingga masa tunggu rata-rata nasional menjadi 26 tahun. Namun, setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi data jemaah, masa tunggu faktual kini menjadi sekitar 14 tahun.
“Jadi sejak kementerian ini ada, itu antrean terpanjang 49 tahun. Kemudian tahun lalu kita ubah formulanya, rata-rata nasional 26 tahun,” ujar Dahnil dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (28/9/2026).
Dahnil mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menilai masa tunggu 26 tahun masih terlalu panjang. Pemerintah kemudian melakukan pembersihan dan validasi terhadap data calon jemaah haji.
Dahnil mengatakan, sebanyak 5,7 juta data jemaah telah dibersihkan dan divalidasi. Dari proses tersebut, pemerintah menemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid.
“Setelah kita lakukan faktual calculation, ternyata sekarang ini rata-rata antrean faktualnya itu 14 tahun,” kata Dahnil. Ia mengatakan penurunan masa tunggu tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membenahi penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah juga akan terus memperbaiki formula agar masa tunggu jemaah dapat dikelola berdasarkan data faktual. Selain persoalan antrean, Presiden Prabowo juga meminta pembenahan tata kelola keuangan haji.
Presiden meminta dilakukan audit forensik untuk mengetahui kondisi faktual keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji. Dahnil mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan seluruh tim, terutama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait rencana audit tersebut. (Ym)






