Sidang Lanjutan Korupsi Kuota Haji, Saksi Benarkan Ada Fee Percepatan Haji Senilai 3.000 USD

Sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji 2024 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir.

Ia membenarkan adanya fee percepatan haji tahun 2024 senilai US$ 3.000 atau sekitar Rp 53 juta per jemaah.

Besaran tersebut diperolehnya berdasarkan informasi dari Sekjen eksekutif DPP Kesthuri, Muhammad Al Fatih.

“Apakah Saudara juga dapat informasi dari Pak Muhammad Al Fatih bahwa untuk kuota tambahan 2024 akan dimintai uang tambahan sebesar US$ 3.000 per pax terkait pembayaran dilakukan oleh masing-masing PIHK?” tanya jaksa.

Baca juga  DPR Kritik Pencegatan Sidak Ombudsman Lapas Mewah Cibinong

“Iya, benar,” jawab Juahir.

“Bahasanya seperti apa saat itu?” tanya jaksa.

“Bahasanya iya, biaya 3.000,” jawab Juahir.

Juahir mengaku tidak mengetahui teknis pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK tersebut. Dia juga menyebutkan dirinya pernah diperintahkan Asrul Azis Taba selaku ketum Kesthuri menerima uang US$ 67.000 dari perwakilan PIHK atas nama Nur Rima Al-Waali (NRA).

Selain itu, Jauhir juga mengaku pernah diperintah Asrul Azis Taba menarik uang sebanyak US$ 41.000 dari rekening Kesthuri. Dari jumlah tersebut, sebanyak US$ 10.000 diserahkan ke seseorang bernama Rayyan yang merupakan anak dari salah satu perusahaan provider yang ada di Jakarta dan sisa uangnya sebanyak US$ 31.000 diserahkan kembali ke Asrul.

Baca juga  Kementerian Komdigi Ungkap 1,2 Juta Rekening Penipuan

“Itu atas permintaan siapa?” tanya jaksa.

“Itu permintaan atas Pak Asrul Azis Taba,” jawab Juahir.

“Rayyan L ini siapa?” tanya jaksa.

“Rayyan L ini adalah anak dari salah satu perusahaan provider yang ada di Jakarta,” jawab Juahir.

“Ke Pak Rayyan US$ 10.000, US$ 31.000-nya saya serahkan ke Pak Asrul,” jawab Juahir.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 telah menjerat empat terdakwa, yakni eks Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *