Larangan Pungutan di SD-SMP Negeri Surabaya, Wali Kota Minta Guru Buat Soal Sendiri

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melarang seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, di Kota Pahlawan melakukan pungutan, atau tarikan dalam bentuk apa pun kepada siswa. Larangan ini mencakup seluruh fkebutuhan operasional dan sarana belajar, termasuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS).

Wali Kota Eri menegaskan bahwa sekolah negeri, merupakan fasilitas milik pemerintah, sehingga seluruh operasional dan kebutuhannya, menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Saya pastikan kalau di SD-SMP Negeri harusnya, tidak ada iuran apa pun karena ini milik pemerintah, makanya pemerintah harus bisa memenuhi itu semua. Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun, bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (20/10).

Baca juga  Tingkatkan Kualitas Guru PAUD, Pemkot dan UNESA Gelar Pelatihan

Menanggapi praktik penjualan buku LKS, atau latihan soal yang kerap terjadi, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa pola lama, di mana guru merekomendasikan pembelian bahan soal tambahan, tidak boleh lagi dilakukan. Ke depan, para guru di sekolah negeri diminta untuk menyusun bahan dan latihan soal secara mandiri.

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Surabaya akan mengalokasikan anggaran, untuk menunjang kesejahteraan, serta kompetensi para pengajar melalui sertifikasi dan tunjangan.

“Dulu biasanya guru-guru tidak meminta, tapi bilang, ‘Iki lho rek lek kepengin tambah latihan soal ada ini, tuku gak apa-apa, gak tuku gak apa-apa.’ Sekarang tidak boleh lagi. Nanti guru-guru yang membuat soal-soal sendiri. Makanya anggaran kita fokuskan, untuk sertifikasi guru dan pendapatan penunjang, sehingga guru punya kapasitas membuat soal sendiri,” jelasnya.

Baca juga  Lindungi Anak dari Miras, Pemkot Surabaya Segel Toko Miras

Ia menambahkan, jika ada murid yang secara pribadi ingin membeli buku latihan tambahan, di luar sekolah atas inisiatif sendiri, hal itu diperbolehkan, asal bukan atas arahan, atau dorongan dari pihak sekolah.

“Kalau misalnya orang tua atau murid ingin membeli sendiri tidak masalah, tapi tidak boleh ada keharusan di sana,” imbuhnya

Langkah tegas ini diambil sekaligus menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, terkait kegiatan siswa dan potensi pungutan di lapangan, salah satunya laporan di SDN Rangka 6 yang melibatkan murid, dalam kegiatan mencuci karpet, mukena, hingga pengecatan sekolah.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa segala bentuk biaya pemeliharaan sekolah, seragam, hingga buku belajar, tidak boleh dibebankan kepada orang tua murid.

Baca juga  Dispendik Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

“Jangan ada iuran yang membebankan orang tua, mau itu baju, buku, atau pemeliharaan sarana di SD dan SMP negeri,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Wali Kota menugaskan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, untuk turun langsung ke lapangan, melingkupi dan mengecek kebutuhan tiap-tiap sekolah agar dapat dihitung dan dimasukkan ke dalam anggaran daerah.

“Kami berharap dengan pemenuhan fasilitas yang merata dan berkualitas, seluruh siswa di Surabaya dapat mengenyam pendidikan, dengan nyaman tanpa terkendala latar belakang ekonomi,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *