Polda Jawa Timur bersama 39 Polres dan Polresta jajaran mengungkap 1.345 kasus tindak pidana selama Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar 10-21 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.212 tersangka.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Feri Handoko Soenarso menyampaikan hasil operasi dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (23/10).
“Tujuan Operasi Sikat Semeru ini adalah menangkap pelaku, mengungkap jaringan sindikat, menekan kejahatan, khususnya 3C, serta menjamin stabilitas keamanan masyarakat,” ujar Feri.
Feri menjelaskan, operasi dengan sasaran curat, curanmor, dan curas ini melibatkan Satgas Ditreskrimum dan Ditpolairud Polda Jatim serta satgas 39 Polres jajaran.
Dari total pengungkapan, 288 kasus merupakan target operasi atau tercapai 100 persen, sedangkan 1.057 kasus non-target operasi. Rinciannya, 339 tersangka target operasi dan 873 tersangka non-target operasi.
Wilayah dengan pengungkapan terbanyak adalah Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polres Jember, Polres Mojokerto, dan Polresta Banyuwangi.
Berdasarkan jenis kejahatan, curat mendominasi dengan 679 kasus (123 target operasi, 556 non-target), disusul curanmor 542 kasus (128 target, 414 non-target), dan curas 58 kasus (21 target, 37 non-target).
Polisi juga mengungkap 62 kasus senjata tajam (13 target, 49 non-target), tiga kasus bahan peledak (dua target, satu non-target), dan satu kasus senjata api target operasi Polda.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp88.285.000, 149 kendaraan bermotor (delapan roda empat perkara curat, 141 roda dua terkait curas dan curat), 27 bilah senjata tajam, 18 kunci letter T, satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 mm, 110 gram serbuk belerang, 450 gram bubuk mesiu, 1,3 kilogram kalium, emas 16,140 gram, 78 telepon genggam, 13 barang elektronik, dan 12 ekor sapi.
Para tersangka dijerat Pasal 362, 363, dan 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 306 dan 307 KUHP terkait senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak dengan ancaman masing-masing 12 tahun dan tujuh tahun penjara.






